PADANG PARIAMAN – Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman Rudy Repenaldi Rilis Buka Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Naskah Akademis dan Rancangan Undang Undang tentang Kabupaten Padang Pariaman, di Aula Bapelitbangda IKK Parit Malintang pada Rabu, (10/05/2023).
Dalam Arahannya, Sekda Rudy R. Rilis menyampaiakn gambaran tentang Kabupaten Padang Pariaman secara umum dan sejarah bahwa Kabupaten Padang Pariaman yang dulunya sangat luas.
“Seiring dengan perkembangan zaman pada tahun 1980 melalui PP 17 tahun 1980 tiga kecamatan masuk ke kota Padang, belum cukup itu pada tahun 1999 empat kecamatan berpisah menjadi kabupaten kepulauan mentawai melalui UU no 49 tahun 1999 dan terakhir tahun 2002 tiga kecamatan menjadi Kota pariaman melalui UU No 12 tahun 2002” terangnya.
Sekda Rudy R. Rilis juga mengapresiasi DPR RI Melalui Komisi II, yang telah berinisiatif untuk menyiapkan naskah akademis RUU tentang Kabupaten Padang Pariaman. Dia berharap dengan adanya FGD ini akan muncul Ide dan saran, serta pendapat dari semua unsur yang ada, sehingga akan lebih menyempurnakan RUU yang akan dilahirkan.
“Atas nama masyarakat dan pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mengucapkan terima kasih kepada Komisi II DPR RI atas inisiatif pembentukan RUU Kabupaten Padang Pariaman, Harapan kita dengan lahirnya Undang Undang tentang Kabupaten Padang Pariaman ini nantinya akan menjadi Undang Undang yang lahir berdasarkan aspirasi daerah” Kata rudy menambahkan.
Diketahui, FGD ini digagas oleh Tim Badan Keahlian DPR RI, yang terdiri dari Perancang Peraturan Perundang Undangan, Analisis Administrasi dan sekretariat DPR RI yang di ketuai oleh Laili fitriani.
Dia menyampaikan bahwa, Naskah Akademis RUU Kabupaten Padang Pariaman ini merupakan perintah dari komisi II DPR RI dan sedang menyiapkan sebanyak 254 naskah akadems RUU Kabupaten/Kota se Indonesia.
“Alhamdulillah sebanyak 27 RUU sudah selesai menjadi Undang Undang. 27 RUU tersebut merupakan klaster Aceh dan Sumatera Utara, sementara untuk klaster Sumatera Barat ada sebanyak 26 RUU yang akan di siapkan termasuk RUU Padang Pariaman ini”, jelasnya.
Laili Fitriani juga menambahkan, bahwa dasar pembentukan UU ini karena regulasi yang lama sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, sehingga perlu dilakukan pembenahan dasar hukum pembentukannya.
selain itu, RUU ini bukan menambah kewenangan baru bagi pemerintah daerah melainkan hanya penyesuaian terhadap dasar hukum, penyesuaian wilayah dan karakteristik kab/kota, termasuk potensi darah jangka panjang.
Sementara, ketua LKAAM Padang Pariaman Zainir Koto Dt. Rangkayo Mulie, berharap undang undang tentang Kabupaten Padang Pariaman mengakomodir eksistensi masyarakat hukum Adat, lembaga keadatan dalam wilayah Kabupaten Padang Pariaman termasuk dukungan pendanaan melalui APBD.
Diskusi ini dilaksanakan selama satu hari diikuti oleh Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan pemerintahan Rianto, Asisten Administrasi Pemerintahan Rudi Rahmad, Kepala Perangkat Daerah, Kabag Humum, Kabag Tata Pemerintahan dan Kerjasama, Camat se Kabupaten Padang Pariaman serta Ketua Forum Wali Nagari.