Pillkada 2024, Kabupaten Dharmasraya Dipastikan Tiada Calon Independen

0

 


DHARMASRAYA, Sitinjausumbar.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Dharmasraya memastikan tidak ada calon independen atau perseorangan dalam Pilkada Serentak 2024. Ini karena tak ada pendaftaran maupun penyerahan berkas calon independen hingga akhir batas waktu.


"Hingga akhir masa pendaftaran pada tanggal 12 Mei 2024, pukul 23.59 WIB, tidak ada satupun calon perseorangan yang mendaftarkan diri untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya Tahun 2024," kata ketua KPU Dharmasraya, France Putra kepada media ini, Senin (13/05/2024).


France Putra menegaskan untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 ini di kabupaten Dharmasraya tidak ada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan.


France Putra menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah menginformasikan secara terbuka terkait pembukaan pendaftaran dan pengambilan berkas pada 8 Mei 2024. 


"Selama tahapan penyerahan bahkan pengambilan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU kabupaten Dharmasraya tidak ada. Untuk informasi sudah kami publish jauh-jauh hari bahwa dibuka sejak tanggal 8 Mei 2024," jelasnya.


Senada, Koordiv Teknis dan Penyelenggaraan, Henny Wardany menjelaskan pihaknya mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 terkait pendaftaran perseorangan. Selain itu juga Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan.


Untuk pengumuman penyerahan dukungan pada tanggal 5 hingga 7 Mei 2024. Selanjutnya untuk tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada 8 hingga 12 Mei 2024.


"Tapi hingga tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB tidak ada yang mengajukan permohonan pembukaan akses Silonkada. Dengan demikian pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya Tahun 2024 tidak ada diikuti oleh Pasangan Calon Perseorangan," ujarnya.


"Kita sudah menjalan sesuai dengan proses tahapan dan peraturan yang berlaku," tegasnya


Untuk pencalonan perseorangan, setiap calon wajib mengumpulkan KTP dukungan. Sesuai Kuputusan KPU Kabupaten Dharmasraya Nomor 233 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yaitu dengan syarat 10 persen atau minimal 16.699 orang dari jumlah DPT pemilu 2024 yaitu sebanyak 166.987 orang dan sebaran miminal 50 persen dari sebelas Kecamatan di Dharmasraya.


"Mengacu UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang syarat prosentase dan syarat minimal dukungan jika maju perseorangan," pungkasnya. (Akn)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top