KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN DHARMASRAYA
PENGUMUMAN
NOMOR : 19/PL.02.2-Pu/1310/2024
TENTANG
PERPANJANGAN MASA PENDAFTARAN PASANGAN CALON
BUPATI DAN WAKIL BUPATI DHARMASRAYA TAHUN 2024
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 95 dan Pasal 135 Huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Serta berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya Nomor 604 Tahun 2024 tentang Penetapan Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya Dalam Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya mengumumkan Informasi dan Jadwal Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya dalam Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Dharmasraya.
2. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 Tingkat Kabupaten Dharmasraya yang dapat mengusulkan bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya sebagaimana dimaksud angka 1 harus memenuhi persyaratan :
a. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Dharmasraya dapat mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya pada pemilihan serentak tahun 2024 setelah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya tahun 2024, yakni sebanyak 137.701 (Seratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus satu) Suara Sah.
b. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten Dharmasraya sebagaimana dimaksud pada huruf a hanya dapat mengusulkan 1 (satu) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya.
c. Pada saat pendaftaran, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya, menyerahkan Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sesuai dengan ketentuan Pasal 14, Pasal 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32 dan Pasal 33 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Pasal 13 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
d. Sebelum melakukan Pendaftaran, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya mengajukan permohonan pembukaan akses SILON (Sistem Informasi Pencalonan) kepada KPU Kabupaten Dharmasraya, serta mengunggah seluruh Dokumen pencalonan dan Dokumen Syarat calon sebagaimana huruf c pada Aplikasi Silon masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya.
e. Pada saat pendaftaran, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya menyerahkan Asli Dokumen Pencalonan sebagaimana huruf d Kepada KPU Kabupaten Dharmasraya serta menyerahkan Seluruh dokumen pencalonan dan Dokumen Syarat Calon melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
3. Waktu dan tempat pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya dalam Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 sebagai berikut :
a. Hari/ tanggal : Senin/ 2 September 2024 dan Selasa/ 3 September 2024
Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d pukul 16.00 WIB
b. Hari/ tanggal : Rabu/ 4 September 2024
Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d pukul 23.59 WIB
c. Tempat : Kantor KPU Kabupaten Dharmasraya
4. KPU Kabupaten Dharmasraya membuka pelayanan helpdesk Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya pada :
a. Alamat : Kantor KPU Kabupaten Dharmasraya Jalan Lintas Sumatera KM 2 Pulau Punjung Komplek Kantor Bupati Dharmasraya
b. Jadwal : Jum’at/ 30 Agustus 2024 s.d Minggu/ 1 September 2024
pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB
c. Narahubung : Fauzil (082283990765) atau Doni (081363581565)
Demikian diumumkan untuk diketahui.
Pulau Punjung, 30 Agustus 2024