Sambangi Bawaslu Dharmasraya,Tim Adi Gunawan-Romi Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada

0

 

Dharmasraya, Sitinjausumbar.com – Tim Kuasa Hukum bakal pasangan calon Adi Gunawan-Romi Siska Putra resmi mengajukan permohonan sengketa proses pendaftaran pilkada Dharmasraya kepada Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, Senin (09/09/2024).


Koordinator Tim Kuasa Hukum AG-Romi, Khadafi menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan berkas dan kronologis penolakan KPU terhadap pendaftaran yang diajukan pada Selasa dan Rabu (3 dan 4 September 2024) ke Bawaslu Dharmasraya.


“KPU Dharmasraya telah menolak proses pendaftaran Adi Gunawan-Romi Siska Putra yang diusulkan Partai Nasdem dan PKS. Hal ini telah melanggar dan menghalang-halangi hak partai politik yang dilindungi undang-undang,” ujar Khadafi, yang juga Direktur Eksekutif Pusat Advokasi Hukum dan Hak Azazi Manusia (PAHAM) Sumatera Barat.


Khadafi menambahkan, sikap KPU Dharmasraya telah mencederai semangat demokrasi. Ia menilai bahwa KPU semestinya memberikan waktu dan kesempatan untuk perubahan komposisi parpol pengusul dan pendaftaran di masa perpanjangan, namun malah menolak dan menghalang-halangi hak partai politik dan paslon.


Pihaknya yakin Bawaslu Dharmasraya akan menerima permohonan sebagai sengketa proses pilkada.


“Bukti dan kronologisnya terang benderang. Apalagi saat kejadian penolakan pendaftaran, ada Komisioner Bawaslu Dharmasraya yang hadir. Kami sangat yakin permohonan ini akan ditetapkan sebagai sengketa proses pilkada dan dikabulkan,” tegasnya.


Khadafi menilai berkas dan syarat pendaftaran yang diajukan sudah lengkap sesuai PKPU Nomor 8 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Ia merasa aneh jika KPU Dharmasraya sebagai penyelenggara pemilu justru mempersulit dengan alasan yang tidak sesuai aturan.


Pihaknya menuntut Bawaslu Dharmasraya untuk menerima proses pendaftaran dan menetapkan paslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra sebagai calon bupati dan wakil bupati Dharmasraya. “Bawaslu berhak menganulir keputusan KPU dan menetapkan paslon kami sebagai peserta pilkada 2024,” tambah Khadafi.


Sementara Ketua Bawaslu Dharmasraya, Subandiyono, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pengajuan sengketa dan akan memproses serta melakukan persidangan atas permohonan tersebut.


“Kami akan menyelesaikan proses persidangan dalam waktu paling lambat 12 hari,” kata Subandiyono.


Dengan bukti-bukti yang kuat dan keyakinan akan keadilan, tim kuasa hukum AG-Romi kini menunggu putusan Bawaslu Dharmasraya atas permohonan sengketa tersebut. Khadafi dan timnya berharap Bawaslu bisa bertindak cepat untuk menetapkan pasangan Adi Gunawan-Romi Siska Putra sebagai peserta sah dalam Pilkada 2024. Mereka menegaskan bahwa keadilan bagi paslon yang mereka dampingi juga berarti keadilan bagi seluruh pemilih di Dharmasraya.


“Kami akan terus berjuang demi tegaknya demokrasi di Dharmasraya. Dan kami yakin, kebenaran akan berpihak kepada kami,” pungkas Khadafi penuh optimisme( akn)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top