SITINJAU – Dalam rangka memastikan pelaksanaan masa tenang Pilkada Serentak 2024 berjalan sesuai aturan, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan berbagai kegiatan pengawasan dan penertiban. Serangkaian langkah ini diambil untuk menciptakan suasana kondusif menjelang pemungutan suara pada 27 November 2024.
Pada Minggu, 24 November 2024, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menggelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Lapangan TK Model Limpato.
Apel ini dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk Forkopimda, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten, beberapa Kepala OPD, Satpol PP, TNI-Polri, serta Panwascam se-Kabupaten Padang Pariaman.
Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Azwar Mardin, yang bertindak sebagai pimpinan apel, menegaskan pentingnya penertiban APK sebagai langkah prioritas untuk memastikan netralitas dan ketenangan selama masa tenang.
Dalam arahannya, Azwar menekankan bahwa tim gabungan telah disiapkan untuk menindak tegas pelanggaran, serta menjamin keadilan dalam proses demokrasi. Ia juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Penertiban APK di Berbagai Wilayah
Setelah apel siaga, tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup langsung melakukan penertiban APK.
"Proses penertiban dimulai dari jalan utama Bandara Internasional Minangkabau dan melibatkan sejumlah pejabat, termasuk anggota KPU Provinsi Sumatera Barat dan KPU Kabupaten Padang Pariaman," jelas Azwar Mardin.
Katanya, sebanyak 250 APK pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 2.261 APK pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati diturunkan hingga 25 November 2024. Penertiban di kecamatan lain dikoordinasikan oleh Panwascam setempat.
"Selain itu, razia kendaraan bermotor yang masih menampilkan stiker kampanye juga dilakukan pada 25 November 2024 di berbagai lokasi strategis, seperti depan Kantor Camat VII Koto dan Simpang Lintas Lubuk Alung. Dalam razia tersebut, puluhan kendaraan kedapatan melanggar aturan masa tenang," urainya.
Patroli Pengawasan dan Pemberantasan Pelanggaran
Untuk memastikan kepatuhan selama masa tenang, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman mengadakan Patroli Pengawasan pada Senin malam (25/11/2024).
"Patroli ini dimulai dengan apel persiapan yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu, Azwar Mardin. Patroli melibatkan jajaran Polres Kabupaten Padang Pariaman dan Polres Kota Pariaman," sambung Azwar Mardin.
Azwar menegaskan bahwa patroli ini bertujuan untuk mencegah aktivitas kampanye terselubung, praktik politik uang, serta pelanggaran lainnya yang dapat mencederai proses demokrasi.
"Patroli dilakukan menggunakan mobil patroli dengan pengeras suara, yang menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk menurunkan APK di lingkungan mereka, menjauhi politik uang," tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, petugas patroli juga mengimbau untuk menghindari tindakan provokatif seperti penyebaran hoaks atau politisasi SARA. "Kegiatan ini berlangsung hingga menjelang subuh untuk mengantisipasi praktik "serangan fajar”," ungkapnya.
Menjaga Netralitas dan Keamanan Pilkada
Langkah-langkah intensif yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman menunjukkan komitmen tinggi dalam menciptakan suasana Pilkada yang damai, adil, dan bebas dari tekanan.
"Melalui sinergi antara berbagai pihak, termasuk TNI-Polri dan masyarakat, diharapkan masa tenang benar-benar memberikan ruang bagi pemilih untuk menentukan pilihannya secara bijaksana," harap Azwar Mardin.
Dengan upaya ini, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman berkontribusi dalam menjaga integritas demokrasi, serta memastikan setiap tahapan Pilkada Serentak 2024 berjalan lancar dan tertib. (*)