PADANG PARIAMAN, — Pelatihan hukum bagi niniak mamak Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Alung, dalam rangka menyambut pemberlakuan KUHP nasional tanggal 2 Januari 2026, Selasa 9 September 2025 di aula kantor KAN Lubuk Alung, Padang Pariaman.
Kegiatan itu diadakan atas kerjasama dosen pengabdian kepada masyarakat UIN Imam Bonjol Padang dengan KAN Lubuk Alung.
Ketua pelaksana, Dr. Taufik Hidayat menyebutkan, bahwa kegiatan ini merupakan perdana di Sumbar. “Kegiatan ini merupakan buah dari kegelisahan akademik,” katanya.
“Kita ingin adanya sinergi antara niniak mamak, kepolisian dalam menanggulangi berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat, terkait dengan hukum adat,” ujarnya.
Taufik Hidayat menyebutkan, narasumber kegiatan ini, adalah Kapolsek Lubuk Alung, yang akan membawakan materi, “hukum pidana adat dalam KUHP nasional dan peran Kepolisian dalam penegakkannya”.
Kemudian, Drs. AM. Datuak Rangkayo Basa, SH, dengan materi, “hukum pidana adat Minangkabau: hukum materil dan formil”. Taufik Hidayat yang juga Ketua Dosen PKM sendiri membawakan materi, “sinergitas syara’, adat dan hukum pidana nasional dalam menanggulangi kejahatan”.
Ketua KAN Lubuk Alung AI. Datuak Rajo Nan Sati yang membuka pelatihan itu, menyambut baik atas terlaksananya kegiatan tersebut.
“Tentu setiap nagari punya kearifan lokal tersebut. Tersebutlah adat salingka nagari. Meski nagari itu dalam satu kabupaten, tetap saja kekuatannya adat salingka nagari,” katanya.