Berseragaram Belum Tentu Bermoral

0


Oleh: Rinaldi (Mahasiswa Pascasarjana PAI UM Sumatra Barat) 

MORAL merupakan suatu yang sangat penting dalam tatanan hidup masyarakat,  moral diartikan sebagai akhlak, budi pekerti, atau susila. Dari pengertian moral, yang dari segi substantif materiilnya tidak ada perbedaan, akan tetapi bentuk

formalnya berbeda. Kita semua tahu bahwa moral adalah ajaran baik dan buruk tentang perbuatan dan kelakuan (akhlak). Kata moral juga sering disinonimkan dengan etika  yang berarti kebiasaan, adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, atau cara berfikir manusia. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989:237) etika diartikan sebagai (1) ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak), (2) kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, dan (3) nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

 Dengan memiliki moral atau akhlak yang baik maka baru seseorang akan disebut sebagai orang baik dalam tatanan hidup dimasyarakat di lingkungan hidupnya. Tentunya dengan memiliki moral yang baik maka kehidupuan tatanan masyarakat akan menjadi tenang dan damai tanpa ada permasalah, dan jika seandainya terjadi suatu permasalahan maka akan lebih mudah dalam penyelesaian permasalahan tersebut tanpa harus menimbulkan hal yg tidak diinginkan atau perbuatan yang tidak bermoral. Nah untuk menjadi seseorang yang memiliki moral yang baik maka dapat ditempuh melalui jalan pendidikan seperti pendidikan dari keluarga, disekolah dan di lingkungan masyarakat yang memiliki pendidikan adat atau moral yang baik. Tetapi tidak dapat dipungkiri bahwasanya masih ada sebagian orang yang tidak memiliki moral yang baik sehingga membuat dirinya melanggar tatanan tersebut,ini sehingga ia melakukan hal yang tidak bermoral seperti melakukan pencopetan dijalanan, merampok, kekerasan dalam rumah tangga bahkan melakukan pembunuhan dan juga lain-lain.

Hal itu mungkin dikarenakan kurangnya pendidikan pada diri orang seseorang yang berasal dari dalam keluarga atau dilingkungan masyarakat itu sendiri dan juga ia tidak bisa memilih pergaulan luar yang tidak baik sehingga ia terpengaruh oleh lingkungan luar masyarakat tersebut dan tambah dengan permasalahan ekonomi di zaman sekarang, tetapi terbayangkah oleh semua orang jika hal yang tidak bermoral akan dilakukan oleh sesorang yang berpendidikan dan juga menjadi aparatul sipil Negara yang memiliki seragam yang fungsi menjalankan tugas sebaik mungkin. Tentunya kita semua tau bahwasanya seorang menjadi aparatul sipil Negara yang memiki seragam mengemban tugas dari Negara haruslah sosok yang bersikap bijak dan bisa menegakkan hukum semana mestinya. Tetapi ini malah sebaliknya penegak hukum dalam suatu Negara yang seharusnya menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat luas malah melakukan hal yang tidak bermoral.

Hal ini terjadi di Negara kita yang oknumnya adalah seorang anggota Polisi Republik Indinesia (POLRI). Polisi merupakan aparatul sipil Negara yang mana anggotanya tersebut bukanlah orang yang tidak berpendidikan dan juga yang tidak bermoral, mereka merupakan anak bangsa yang berpendidikan dan juga menjujung tinggi moral sehingga mereka menjadi seseorang patut di contoh olehh generasi selanjutnya. Tetapi apalah daya, baru-baru ini telah tersebar berita tentang oknum kepolisian yang telah berbuat hal yang tidak bermoral, ia telah melakukan suatu kasus pembunuhan terhadap sesama anggota. Bahkan yang menjadi tersangka pembunuhan tersebut bukanlah anggota kepolisian biasa melainkan seorang anggota POLRI berpangkat jendral bintang dua bersama anggota lainnya dan membunuh ajudannya sendiri.

Beliau bernama Ferdy Sambo yang menduduki jabatan di kepolisian sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri serta beberapa oknum polisi lainnya yang juga ikut serta dalam scenario kasus pembunuhan tersebut. Dalam kasus ini yang menjadi korbannya adalah ajudannya yang bernama Brigadir jyosua. Kematian Brigadir Nofriansyah Jyosua Hutabarat atau Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo. Sebagaimana yang telah disebutkan di atas, 

Di dalam kasus pembunuhan tersebut yang menjadi pelaku tidak hanya Ferdy Sambo sendiri tetapi ia juga menyeret beberapa oknum kepolisian dalam kasusnya seperti Bharada Richar Eliezer dan lainya. Didalam kasus tersebut sambo merupakan dalang dalam yang mengatur scenario untuk kasus pembunuhan tersebut sehingga didalam kasus ini maka Sambo dijerat “Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.”

Maka jelas berdasarkan UU yang telah dilanggar oleh sambo bahwasanya ia telah melakukan kasus pembunuhan berencana yang ia lakukan bersama anggota lainnya terhadap ajudannya. Maka dari kasus yang telah dibuat oleh sambo tersebut telah mencoreng dan mengotori nama baik POLRI itu sendiri, maka pimpinan POLRI harus segara mengambil sikap tegas terhadap anggotanya tersebut dan menegakan hukum setegas-tegasnya tanpa harus memandang bulu walaupun yang melakukan kesalahan tersebut adalah seorang anggota kepolisian yang memiliki pangkat yang tinggi di badan POLRI itu sendiri. 

Hal ini dikarenakan Kepolisian merupakan lembaga penegak hukum yang ada di Indonesia yang menjadi harapan bangsa dan masyarakat luas untuk menegakkan hukum keadilan seadil-adilnya, tentunya sebagai lembaga penegak hukum, kepolisian tidak boleh pilih kasih dalam penegakkan hukum tersebut walaupun yang melakukan kejahatan itu adalah okmun dari kepolisian itu sendiri. Jika hal ini tidak dilakukan sebagai mana mestinya tentunya ini akan membuat nama baik kepolisian cacat sehingga kepolisian tidak lagi mendapat kepercayaan dari masyarakat luas dan jika itu terjadi maka akan sulit untuk mengambil keprcayaan masyarakat terbut dikarekan kekecewaan mereka terhadap POLRI.

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top