Panwaslu Kecamatan V Koto Kampuang Dalam Tetapkan 41 Orang Lulus Seleksi Adminitrasi Calon Panwaslu Nagari

0

 

Padang Pariaman-Pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Nagari Se-Kecamatan V Koto Kampuang Dalam untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 resmi di umumkan. 28/01/2023)


Berdasarkan ketentuan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 19 tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 4 tahun 2022. Setelah melakukan seleksi administrasi calon anggota Panwaslu Nagari Se-Kecamatan V Koto Kampuang Dalam dengan nomor : 003/KB. 01/K.SB. 05-06/01/2023 bahwa di tetapkan calon Panwaslu Nagari yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebanyak 41orang.


Berikut rincian calon peserta Panwaslu Nagari Se-Kecamatan V Koto Kampuang Dalam yang lulus seleksi administrasi, diantaranya Nagari Campago sebanyak 9 orang, 5 orang laki-laki dan 4 orang perempuan. Nagari Sikucua sebanyak 3 orang, 2 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Nagari Campago Barat sebanyak 6 orang, 3 orang laki-laki dan 3 orang perempuan. Nagari Campago Selatan sebayak 5 orang, 3 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Nagari Sikucua Utara sebayak 5 orang, 3 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Nagari Sikucua Timur sebanyak 5 Orang, 3 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Nagari Sikucua Tangah sebanyak 3 orang, 1 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Nagari Sikucua Barat Senayan 5 orang, 4 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.


Mahdi Yaniswal selaku Ketua Panwaslu Kecamatan V Koto Kampuang Dalam menyampaikan bahwa calon Panwaslu Nagari Se-Kecamatan V Koto Kampuang Dalam yang lulus seleksi administrasi sebayak 41 orang. 41 orang tersebut yang nantinya akan mengikuti tes wawancara yang akan dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan V Koto Kampuang Dalam.


Tes wawancara yang dilaksanakan pada 31 Januari sampai 1 Februari 2023. Wawancara yang dilaksanakan mulai pukul 08.00 Wib-14.00 Wib yang bertempat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan V Koto Kampuang Dalam. Tambahnya


Hermanto Jumalisman selaku Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) menyampaikan bahwa bagi peserta wajib membawa daftar isian kelengkapan berkas administrasi calon anggota Panwaslu Nagari. Kemudian peserta juga wajib memakai baju putih, celana/rom hitam dan sepatu hitam. Dan persyaratan lainnya adalah peserta datang 15 menit sebelum tes wawancara dimulai serta membawa KTP Elektronik. 


Dan sembari itu juga masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan untuk calon Panwaslu Nagari yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan V Koto Kampuang Dalam di Sekretariat Panwaslu V Koto Kampuang Dalam yang beralamat di Jl. Pariaman Kampuang Dalam, Korong Bukik Gonggang Nagari Campago. Tutupnya

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top