Adaik Minang

0


Oleh : Jessie Andresa



Adat merupakan sebuah aturan hidup berkelompok atau bermasyarakat yang dipatuhi atau ditaati secara turun-temurun dari masa ke masa. Tujuannya yaitu agar terciptanya suatu masyarakat yang damai, aman,makmur dan berkah. 


Adat Minang berarti aturan hidup bermasyarakat pada orang-orang Minang yang meliputi segala aspek kehidupan. Dalam tatanan adat Minang aturan-aturan mengenai aspek kehidupan orang Minang terbagi dalam empat kelompok yaitu :


1. Adat nan sabana adat

Merupakan aturan pokok dan falsafah yang mendasari kehidupan suku Minang yang berlaku turun-temurun tanpa terpengaruh oleh tempat, waktu,dan keadaan. Dikiaskan dalam pepatah adat, nan indak lakang dek paneh, nan indak lapuak dek hujan, paling-paling balumuik dek cindawan.


2. Adat nan Diadatkan

Adalah aturan setempat yang diambil dengan kata mufakat atau kebiasaan yang telah berlaku dalam satu nagari, yang belum tentu bisa diterapkan di negara lain. Dikiaskan dalam pepatah adat, nan elok dipakai jo mufakat, nan buruak dibuang jo hetongan, adat habih dek bakarelahan.


3. Adat nan Teradat

Adalah kebiasaan seseorang atau individu dalam kehidupan bermasyarakat yang boleh ditambah atau dikurangi bahkan boleh ditinggalkan selama tidak menyalahi landasan berpikir orang Minang yakni alue patuik raso pareso dan anggo tanggo.


4. Adat istiadat

Aneka kelaziman dalam suatu negara yang mengikuti pasang naik dan surut kehidupan masyarakatnya. Kelaziman yang dimaksud ialah menyangkut pergelaran seni budaya masyarakat seperti acara-acara keramaian rakyat, pesta rakyat, upacara perkawinan, pertunjukan randai, saluang, rabab tarian-tarian yang dihubungkan dengan peralatan puntiang penghulu, perhelatan perkawinan, maupun untuk menghormati tamu.


Nah, yang terpenting dari keempat kelompok aturan di atas sudah jelas kelompok pertama yaitu adat nan sabana adat. Adat nan sabana adat yang mengatur aspek kehidupan bagi kelangsungan hidup orang-orang Minang. Aspek kehidupan yang diatur dalam adat nan sabana adat ini yaitu sebagai berikut :


1. Ketentuan garis keturunan

Yakni ditentukan menurut garis keturunan ibu atau yang kita kenal dengan istilah garis keturunan matrilineal.


2. Ketentuan ikatan perkawinan

Perkawinan dalam adat Minang hanya diperbolehkan dengan pihak luar pesukuan tidak boleh dalam lingkungan suku yang serumpun.


3. Ketentuan tentang harta kekayaan

Harta pusaka tinggi yang diterima secara turun temurun dari nenek moyang sesuai garis keturunan ibu menjadi milik bersama sejurai yang tidak boleh diperjualbelikan kecuali punah.


4. Falsafah hidup masyarakat

Alam takambang jadi guru menjadi sebuah landasan utama pendidikan alamiah dan rasional dan menolak pendidikan mistik dan irasional atau tahayul.


Ibaratkan sebuah rumah dari keempat aspek itu yang menjadi tonggak tuanya adat Minang, bila tonggak tua rumah itu goyah akan robohlah rumah itu. Jika salah satu dari unsur itu rusak maka rusaklah adat. 


Bila unsur-unsur itu mulai goyah lambat laun akan robohlah adat. Agar adat Minang ini tidak roboh, yang harus kita lakukan yaitu membekukan rumusan mengenal apa yang kita maksudkan dengan adat dan sabana adat untuk menyamakan persepsi atau pemahaman kita terhadap istilah itu. 


Lalu menebarluaskan pengertian itu kepada anak cucu sehingga mereka bisa membedakan mana yang inti dari adat dan mana yang menjadi pelengkap dari adat. Lewat cara ini, kita sudah bisa melestarikan adat Minang. 


Pada saat ini melihatkan banyak terdapat perbedaan pemahaman dari apa yang disebut dengan adat nan sabana adat yang dianggap sebagai akar tunggang atau atau nggak tuanya adat Minang ini. 

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top