Limapuluh Kota, Sitinjausumbarnews.com-- Gua Lida Ajer di Perbukitan Kojai, Nagari Tungkar, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, kembali mendapat sorotan. Ini terjadi setelah gua yang diyakini ilmuwan dunia pernah dihuni Homo Sapiens atau manusia modern anatomi tertua di Asia Tenggara (ASEAN) tersebut, lagi-lagi masuk dalam objek lelang eksekusi pengadilan.
Gua Lida Ajer kembali dilelang eksekusi oleh Pengadilan Negeri Payakumbuh, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi, via situs lelang.go.id. Lelang eksekusi kedua itu sudah diumumkan sejak 12 sampai 28 Juli 2023, dengan nilai limit lelang Rp4,5 miliar, dan uang jaminan Rp902 juta.
Sampai batas akhir penawaran lelang atau sampai lelang ditutup pada Jumat (28/7/2023), tidak ada peserta lelang yang mengajukan penawaran dan menyerahkan uang jaminan. "Iya, sampai closed bidding (waktu server aplikasi lelang internet) berakhir, tidak ada peserta lelang yang berminat," kata Humas Pengadilan Negeri Payakumbuh M Rizki Subardy kepada wartawan di Payakumbuh, Jumat (28/7/2023).
Rizki Subardi yang merupakan hakim aktif di Pengadilan Negeri Payakumbuh, mengaku sudah mendapat informasi dari media, jika Gua Lida Ajer, termasuk dalam objek lahan yang dilelang eksekusi tersebut. "Informasinya, memang begitu. Namun, kami belum pernah melihat langsung ke lokasi," kata Rizki.
Rizki Subardy mengakui, jika lelang eksekusi ini, merupakan lelang kedua. Lelang pertama dilakukan pada tahun 2022 lalu dengan nilai limit lelang Rp4,7 miliar. Namun, saat itu, lelang dibatalkan oleh KPNKL Bukittinggi, karena tidak ada Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Badan Pertanahan Nasional. "Iya, ini merupakan lelang kedua. Setelah lelang tahun 2022 lalu dibatalkan," kata Rizki yang pernah bekerja di surat kabar Pikiran Rakyat.
Disisi lain, pemerhati Gua Lida Ajer, M. Fajar Rillah Vesky, mengatakan, Gua Lida Ajer untuk sementara memang sudah selamat dari ancaman lelang eksekusi senilai Rp4,5 miliar yang baru saja dilakukan lewat situs lelang.go.id. Namun, untuk ke depannya, gua purba ini tetap berada di bawah bayang-bayang ancaman lelang susulan.
"Gua Lida Ajer masih tetap berada di bawah bayang-bayang ancaman lelang susulan. Sebab, gua ini masuk dalam objek perkara perdata antara seorang warga negara Belanda dengan PT. Marmers Sumber Nur Agung, sebuah perusaan marmers yang dulu pernah beroperasi di Nagari Tungkar. Dimana, perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebutdimenangkan oleh warga Belanda," kata M. Fajar Rillah Vesky.
Fajar yang pernah meraih Piagam Penghargaan dari Dewan Pers tahun 2022 atas karya jurnalistiknya tentang Gua Lida Ajer, menjelaskan, bahwa permohonan melakukan lelang eksekusi terhadap empat bidang tanah yang terdapat di Nagari Tungkar dengan total luas 227.776 M2, termasuk di dalamnya tanah tempat Gua Lida Ajer berada, sudah tiga kali diajukan oleh warga Belanda ke pengadilan. Dan, berpeluang masih ada permohonan lanjutan ke depannya.
"Dari data yang kami miliki, permohonan mengajukan lelang eksekusi terhadap lahan Gua Lida Ajer, sudah tiga kali diajukan warga Belanda melalui kuasanya ke pengadilan. Pertama, tahun 2005. Saat itu, belum ada hasil penelitian, terkait dengan usia fosil gigi yang ditemukan Eugene Dubois di Gua Lida Ajer dan belum ada penelitian tentang Gua Lida Ajer yang menyimpan ratusan lukisan purbad. Kedua, tahun 2022, dan ketiga tahun 2023 ini," kata Fajar Rillah Vesky.
Ke depan, menurut Fajar, permohonan melakukan lelang eksekusi terhadap empat bidang tanah bekas lahan pabrik marmers di Nagari Tungkar, termasuk lahan tempat Lida Ajer berada, masih berpeluang terjadi. Karena memang, perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap. Untuk itu, menurut Fajar Rillah Vesky, pemerintah dan otoritas terkait, perlu segera turun tangan.
"Gua Lida Ajer adalah warisan ilmu pengetahuan dari Tungkar, Situjuah Limo Nagari, Limapuluh Kota, Sumatera Barat, untuk Asia Tenggara dan dunia. Cara paling ampuh menyelamatkan Gua Lida Ajer adalah dengan segera menetapkannya sebagai cagar budaya. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Perarturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya," kata M. Fajar Rillah Vesky. (npb/btr)