DHARMASRAYA, Sitinjausumbar.com – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, tandatangani Nota Kesepakatan dengan Kementerian Sosial RI di Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Pihak Kemensos diwakili Plt Sekretaris Jenderal, Robben Rico, serta turut disaksikan Dirjen dan Direktur.
Sementara dari Pemkab Dharmasraya turut hadir Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Irwan Zambrud, dan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Martin Efendi .
Dalam sambutannya Bupati mengatakan bahwa Kabupaten Dharmasraya masih memerlukan bantuan dari Kemensos RI dan berbagai pihak lainnya dalam rangka membantu masyarakat yang mengalami masalah sosial.
Seperti keluarga fakir miskin dan kelompok rentan seperti lanjut usia terlantar, anak terlantar, penyandang disabilitas terlantar, wanita rawan sosial ekonomi, komunitas adat terpencil, masalah kebencanaan dan masalah sosial lainnya.
Pada saat ini per 2 Oktober 2023 data DTKS Kabupaten Dharmasraya pada angka 41.447 kk/ 121.025 jiwa dari jumlah penduduk Dharmasraya sebesar 73.191 kk/234.509 jiwa. Berarti masih ada 5,56 % penduduk Dharmasraya masih berada dibawah kategori miskin.
Kata Bupati lagi, Pemkab Dharmasraya siap melakukan pemutakhiran atau verivali DTKS setiap sebulan sekali. Dan menyampaikan laporan verivali ke Kemensos RI dengan bantuan OPD terkait dan stakeholder lainnya. Mudah-mudahan dengan telah ditandatanganinya nota kesepakatan tentang kolaborasi penanganan pengaduan masalah sosial berbasis informasi command center “si c-ce” dan integrasi program pengelolaan DTKS ini maka masalah sosial akan lebih cepat diselesaikan dan dicarikan solusi pemecahannya.
“Baik masalah sosial yang bersentuhan dengan program perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial dan pemberdayaan social. Selain itu angka DTKS Kabupaten Dharmasraya bergerak turun dan masyarakat diharapkan meningkat tingkat kesejahteraan sosialnya. Menguntungkan kedua belah pihak dalam penanganan masalah sosial,” kata Bupati.(Rls/Akn)