Oleh: Fuspita Astirani (Mahasiswa Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat)
Dalam UU 1945 pembukaan, menyatakan bahwa salah satu tujuan nasional dalam bidang pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa yang mana kelak akan mampu menyokong kesejahteraan rakyat. Ki Hajar Dewanatara, pernah mengungkapkan bahwa pada hakikatnya pendidikan adalah salah satu hal penting yang wajib dilakukan, baik di Indonesia ataupun luar negeri. Tujuan pendidikan sendiri adalah untuk menjadikan seseorang mempunyai kepribadian yang baik dan memiliki wawasan luas.
Terwujudnya asas dasar Negara Indonesia melalui kondisi bangsa yang penuh kearifan serta religiusitas masyarakatnya sangat tinggi secara tidak langsung menetapkan telah adanya benih karakter yang tertanam pada diri individu masyarakat Indonesia, begitu pula dengan pelajar Indonesia. Hal ini menjadi ciri khas yang membedakan pelajar Indonesia dengan bangsa lain. Bertaut dengan wawasan intelektual pemuda yang luas harusnya dapat menjadi modal tambah bagi para pelajar Indonesia untuk lebih unggul.
Pendidikan memiliki program-program berupa pendidikan formal, non-formal ataupun in-formal di lembaga pendidikan yang berlangsung seumur hidup yang bertujuan mengoptimalisasi peninjauan kemampuan-kemampuan individu, agar dikemudian hari dapat memainkan peranan secara akurat.
Dengan pendidikan, manusia akan paham bahwa dirinya itu sebagai makhluk yang dikaruniai kelebihan dibandingkan dengan makhluk lainnya. Bagi negara, pendidikan memberi kontribusi yang sangat besar terhadap kemajuan suatu bangsa dan merupakan wahana dalam menerjemahkan pesan-pesan konstitusi serta membangun watak bangsa.
Pada saat ini ekonomi terasa menjajah dunia, beasiswa menjadi yang sangat berharga bagi para pelajar yang hendak melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi. Tentu pelajar yang dimaksud adalah orang-orang yang mengikuti proses pendidikan dan membutuhkan banyak uang akan tetapi terkendala karena keterbatasan ekonomi.
Mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional Bab V pasal 12 (1.c) menyatakan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
Beasiswa pada hakikatnya merupakan suatu pemberian berupa bantuan keuangan yang diberikan kepada pelajar dan mahasiswa yang bertujuan untuk digunakan demi keberlangsungan pendidikan yang ditempuh maupun pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Beasiswa dapat diberikan oleh lembaga pemerintah, perusahaan ataupun yayasan. Beasiswa bisa diraih dari kalangan pelajar hingga mahasiswa.
Beasiswa tergolong dua bagian yakni beasiswa dalam negeri dan luar negeri. Adapun beasiswa dalam negeri yakni LPDP (Full Funded), Unggulan Kemendikbudristek, KIP, Aperti BUMN, Bank Indonesia, Djarum Beasiswa Plus dan masih banyak yang lainnya. Sedangkan beasiswa luar negeri yaitu LPDP, Awardee BPI, atau bisa mengakses situs secara langsung sesuai dengan info beasiswa yang dibutuhkan, seperti timteng.id dan lain sebagainya.
Untuk pencairan beasiswa : ada yang berupa tunai, non-tunai yang mana uang tersebut langsung ditransfer melalui ke rekening institusi tersebut atau mendapatkan potongan biaya pendidikan, bertujuan agar uang yang diberikan tidak digunakan untuk berfoya-foya.
Salah satu upaya mendapatkan beasiswa, baik di luar maupun dalam negeri yaitu:
1. Memiliki tekad yang kuat
2. Mencari informasi program beasiswa
3. Paham akan jenis-jenis beasiswa
4. Menentukan Universitas/lembaga pendidikan yang dituju
5. Melengkapi berkas beasiswa
6. Mempersiapkan portofolio
7. Memiliki kemampuan bahasa asing
8. Memiliki prestasi selama di Sekolah
Dalam hal ini, tak jarang para pemburu beasiswa sangat berantusias untuk saling berlomba-lomba mendapatkan beasiswa yang diimpikannya sejak lama. Tak jarang, pemburu beasiswa ini menjadi lebih liar dari hewan buas bahkan menjadi kanibal. Kanibal dimaksudkan adalah fenomena dimana pemburu beasiswa ‘memakan’ pemburu beasiswa lainnya secara tidak langsung menutupi info beasiswa lainnya.
Manusia yang haus akan beasiswa ini akan membiarkan pemburu lainnya mati (tidak dapat beasiswa) supaya hanya ia yang mendapatkan beasiswa tersebut. Jelas hal ini sangat salah, namun tidak mayoritas pemburu beasiswa melakukan hal ini. Hanya minoritas saja, fenomena ini bukan lagi sebagai hal yang mustahil (dalam artian nyata, benar-benar ada).
Hal negatif tersebut mengingatkan diri saya sendiri dan pemburu lainnya untuk tidak menjadi kanibal. Ingat, ada hak dan kewajiban orang lain atas kita, ada ketentuan seorang muslim atas muslim lainnya. Salah satu yang paling urgen adalah menolong orang lain dalam kehidupannya. Secara sederhana, memberitahu pemburu beasiswa lain tentang adanya beasiwa adalah salah satu bentuk pertolongan. Ini akan menjadikan sebuah representasi bagi calon pemburu beasiswa selanjutnya.
Bersungguh-sungguhlah dalam mencari ilmu serta dapat mengamalkannya. Apabila ada suatu penghambat jangan dibuat beban, melainkan harus bisa mencari solusi. Misalnya tidak ada biaya untuk melanjutkan pendidikan, sedangkan potensi itu ada sungguh disayangkan bukan? Maka solusinya yaitu asah kemampuanmu, raihlah mimpimu, lewati masalahmu yakinkan pada diri bahwa sukses itu di depan mata. Bisa karena Terbiasa. Terbiasa karena Dipaksa.
Semangat untuk semua pejuang beasiswa…