Limapuluh Kota, Sitinjausumbarnews.com-- Sebagai upaya merealisasikan semua tanah di Indonesia harus terdaftar dan bersertifikat pada tahun 2025 sesuai amanat Presiden Joko Widodo, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
“Gerakan ini merupakan program nasional yang harus kita sukseskan sebab dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan dapat mengurangi konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat. Selain itu, juga dapat meminimalisir pergerakan mafia tanah dalam pembuatan sertifikat palsu.
Dengan status batas tanah yang jelas akan memberikan ketenangan bagi investor untuk berinvestasi sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Mari sosialisasikan gerakan ini kepada pemilik – pemilik tanah agar segera menyelesaikan patok tanahnya”.Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Widya Putra dalam kapasitasnya mewakili Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo pada kegiatan Pencanangan Pemasangan Tanda Batas Bidang Tanah “GEMAPATAS” serentak seluruh Indonesia di Kantor Wali Nagari Limbanang, Jumat (03/02/2023).
Di momen yang sama, Kakan Pertanahan Limapuluh Kota Donna Savitri mengatakan bahwa GEMAPATAS merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL terintegrasi tahun 2023 sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
GEMAPATAS dicanangkan dalam menyikapi kendala yang dihadapi sebelumnya. Tanah tidak dapat diberikan sertifikat kepemilikannya karena pada saat petugas datang ke lokasi, batas – batas tanah belum jelas kepemilikannya sehingga menghambat proses PTSL. “GEMAPATAS adalah solusi mempercepat PTSL karena masyarakat yang lebih mengetahui batas – batas bidang tanahnya, masyarakat dapat memasang patok sendiri yang nantinya diperiksa petugas.
“Untuk mengakselerasi PTSL, pada tahun ini Kabupaten Limapuluh Kota mempunyai target 741 patok bidang tanah pada 13 nagari yang tersebar di 8 kecamatan yakni Nagari Batu Hampar, Nagari Sariak Laweh, Nagari Sungai Balantiak, Nagari VII Koto Talago, Nagari Jopang Manganti, Nagari Limbanang, Nagari Sungai Rimbang, Nagari Andiang, Nagari Banja Loweh, Nagari Koto Tangah Simalanggang, Nagari Lubuk Batingkok, Nagari Gurun , dan Nagari Mungo. Semoga dapat terealisasi dengan baik”, tuturnya.
Sementara itu, Wali Nagari Limbanang Yori Noviola menyatakan kesiapannya dalam mensukseskan GEMAPATAS dan PTSL dengan membentuk kepanitiaan untuk melengkapi administrasi yang dibutuhkan sebagai acuan pengeluaran sertifikat pertanahan. “Terima kasih kepada pihak yang telah memfasilitasi GEMAPATAS untuk launching di Nagari Limbanang. Saya berharap jajaran organisasi dan niniak mamak dapat ikut serta mensukseskan program ini” ujarnya
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Kacabjari Suliki Ridwan, Kapolsek Suliki Yusmedi, Sekretaris DPRD Dedi Permana, Kadis Kominfo Eki Hari Purnama, Kasatpol PP Fiddria Fala, Kepala DPMPTSP Aneta Budi Putra, Camat Suliki Alisabri beserta Forkopimca, niniak mamak, bundo kanduang, dan tokoh masyarakat. *(npb/btr)*