Transformasi 12 BUMdes/Nagari Eks PNPM,Pemkab Limapuluh Kota Raih Penghargaan Kemendes PDTT

0

 


Bintan, Sitinjausumbarnews.com-- Mengawali 2023, prestasi gemilang kembali ditorehkan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota. Kolaborasi yang tercipta antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Nagari dalam mentransformasikan 12 Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat - Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) menjadi Badan Usaha Milik Desa (Nagari) Bersama (BUMDesma) secara penuh diganjar penghargaan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Bertepatan dengan hari Badan Usaha Milik Desa-Nagari (BUMDes), piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar kepada Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt.Bandaro Rajo, di ex-Gedung MTQ Bintan, Kepulauan Riau, Kamis malam, (02/02/2023).


Bupati Safaruddin yang didampingi Ketua TP-PKK Nevi Safaruddin dan Kepala Dinas DPMDN Limapuluh Kota Endra Amzar, mengatakan, dengan diterimanya penghargaan tersebut tentu saja menambah deretan prestasi bagi Limapuluh Kota untuk mensukseskan misi ketiga Pemda dalam hal mendorong potensi nagari sebagai poros pembangunan daerah. "Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi instansi terkait camat, wali nagari yang sudah membantu melalui berbagai upaya yang telah dikerahkan," ujar Bupati Safaruddin.


Dijelaskan Bupati Safaruddin, sejak berakhirnya PNPM pada tahun 2015, kegiatan simpan pinjam yang dilanjutkan oleh Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) eks PNPM tidak memiliki payung hukum. Kemudian diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes/BUMDesma. Maka, agar UPK eks PNPM memiliki payung hukum, harus bertransformasi menjadi BUMDes Bersama. Hal ini sejalan dengan tujuan BUMDes untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Nagari. 


“Tujuan menjadi BUMDes Bersama yaitu adanya kepastian hukum, kemudian juga seluruh aset dan dananya tetap menjadi milik bersama nagari yang bergabung dalam satu kecamatan, serta tujuan lainnya yang terpenting juga adalah kewajiban berkontribusi pada pendapatan asli nagari itu sendiri,” jelasnya. Kemudian, Bupati berharap penghargaan ini lebih memacu semangat Pemkab Limapuluh Kota bersama Pemerintah Nagari dalam mengembangkan BumNag yang ada di setiap nagari guna mensukseskan misi ketiga dalam RPJMD 2021-2026 Kabupaten Limapuluh Kota yakninya mendorong potensi nagari sebagai poros pembangunan daerah.


Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Nagari (DPMD/N) Endra Amzar yang turut mendampingi bupati menambahkan, tahapan transformasi dari pengelola kegiatan pengguliran dana masyarakat eks PNPM Mpd menjadi badan usaha milik nagari, yaitu, unit pelaksana kegiatan eks PNMP-MPd menyusun laporan tentang keseluruhan aset yang dimiliki dan disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Limapuluh Kota. Kemudian Inspektorat melaksanakan review terhadap laporan tersebut, sesuai jadwal dan tahapan dalam petunjuk teknis. Selanjutnya, DPMD/N melaksanakan sosialisasi di tingkat kabupaten dan kecamatan. “Selain itu wali nagari melaksanakan musyawarah nagari tentang persetujuan pembentukan kegiatan DBM (Dana Bergulir Masyarakat) eks PNPM-MPd menjadi Bumdesa Bersama,” jelas Endra, dikonfirmasi Humas Diskominfo Limapuluh Kota.


Endra melanjutkan, tahapan transformasi lainnya yang dilakukan adalah camat bersama Badan Kerja Sama Antar Nagari eks PNPM-MPd, melaksanakan musyawarah antar nagari di kecamatan lokasi eks PNPM-MPd, dengan menghasilkan beberapa hal. Yakni berita acara musyawarah antar nagari yang memuat kesepakatan tentang persetujuan pembentukan BUMNag Bersama dari pengelola kegiatan DBM eks PNPM-Mpd. "Peraturan Nagari Bersama tentang pembentukan BUMDes Bersama dari pengelola kegiatan DBM eks PNPM-Mpd, lalu anggaran dasar, anggaran rumah tangga, program kerja, persetujuan tentang penyertaan modal kepada BUMDes Bersama dari masing-masing nagari, yaitu sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 juta, dan terakhir susunan pengurus BUMNag Bersama," jelas Endra Amzar. *(npb/btr)*

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top