Ketua DPRD Pariyanto, Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah dan Hari Pendidikan Nasional 2023

0

 

DHARMASRAYA | Sitinjausumbarnews.com - Dalam rangka memperingati hari Otonomi Daerah dan Hari Pendidikan Nasional, Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Pariyanto, SH ikut dalam upacara yang digelar di Halaman Kantor Bupati Dharmasraya, Selasa ( 02/05/2023 )


Upacara ini juga dihadiri Bupati Dharmasraya, Sutan Riska, Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, Dandim 0310/SSD, Letkol Inf Endik Hendra Sandi, Kajari Dharmasraya, Dodik Hermawan, Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Purnomo Wibowo, Ketua Pengadilan Agama Pulau Punjung, M. Rifa'i, Sekda, Adlisman beserta Staf Ahli Bupati, Asisten, dan peserta upacara lainnya


Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto melakukan refleksi untuk kembali memahami esensi filosofis ditetapkannya otonomi daerah yang saat ini genap berusia 27 tahun.


“Syukur Alhamdulillah, kemajuan-kemajuan yang luar biasa terutama dari sisi pendapatan daerah, ada beberapa daerah yang memiliki PAD kurang dari 20% dari APBD. Dan itu dianggap masih harus dipacu karena pertumbuhan ekonominya sangat kecil, Kita harap Dharmasraya terus memacu dengan adanya otonomi daerah ini, dalam rangka untuk proses pembangunan yang semakin baik di Sumbar,” terang Pariyanto 


Sedangkan dalam sambutan Menteri Dalam Negeri yang dibacakan oleh Bupati, bahwa diketahui bahwa tujuan otonomi daerah pada hakekatnya adalah pemberian sebagian besar kewenangan. Khususnya kewenangan konkuren yang diberikan kepada daerah. Dengan dilaksanakannya otonomi daerah, system pemerintahan yang awalnya pada masa orde baru bersifat sentralistik berubah menjadi desentralistik. Namun bukan merupakan desentralisasi penuh melainkan desentralisasi sebagian.


Jika melihat pembagian urusan pemerintahan terdapat pembagian urusan pemerintahan yang absolute. Dan pemerintahan umum yang dipegang oleh pemerintah pusat. Sedangkan pada pemerintah daerah terdapat 32 urusan konkuren antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Yaitu 6 urusan wajib terkait pelayanan dasar, 18 urusan wajib tidak terkait dengan pelayanan dasar. Dan 8 urusan pilihan yang menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah.


Dalam perjalanan, terdapat beberapa dinamika dalam praktik penerapan otonomi daerah. Terutama yang berkaitan dengan masalah kewenangan pusat dan daerah dibeberapa tingkatan. Namun demikian terlepas dari adanya dinamika tersebut, pada prinsipnya pemberian sebagian kewenangan kepada daerah (desentralisasi) sejatinya bertujuan untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian fiskal yang ditandai dengan besarnya Pendataan Asli Daerah(PAD). Untuk membiayai dirinya sendiri, sehingga mengurangi ketergantungan kepada pemerintah pusat.


“Untuk itu, setiap daerah perlu untuk mampu menggali potensi daerah masing-masing tanpa membebankan rakyat. Melalui momentum Hari Otonomi Daerah ini saya sampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada daerah daerah yang telah berhasil memaksimalkan potensi potensi yang dimilki. Sehingga mampu meningkatkan PAD dan kemampuan fiskalnya,” tutupnya ( Akn/r )

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top